Shahih Bukhari Hadits 2823 - Hukuman Mata-mata Musuh
Ketegasan Nabi Terhadap Mata-mata Musuh
Shahih Bukhari : 2823
Shahih BukhariNomor Hadis 2823
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْعُمَيْسِ عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَيْنٌ مِنْ الْمُشْرِكِينَ وَهُوَ فِي سَفَرٍ فَجَلَسَ عِنْدَ أَصْحَابِهِ يَتَحَدَّثُ ثُمَّ انْفَتَلَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اطْلُبُوهُ وَاقْتُلُوهُ فَقَتَلَهُ فَنَفَّلَهُ سَلَبَهُ
Telah bercerita kepada kami [Abu Nu'aim] telah bercerita kepada kami [Abu Al 'Umais] dari [Iyas bin Salamah bin Al Akwa'] dari [bapaknya] berkata:Telah datang mata-mata Kaum Musyrikin kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di tengah perjalanan lalu dia duduk bersama para shohabat Beliau sambil bercerita kemudian pergi. Maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: "Carilah dia dan bunuhlah". Maka (Salamah bin Al Akwa') membunuhnya dan dia berhak atas semua yang dipakai mata-mata itu (sebagai harta Rampasan).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mata-mata musuh di masa perang merupakan ancaman besar dan pantas mendapat hukuman tegas.
- Prajurit yang berhasil melumpuhkan musuhnya berhak mengambil harta barang bawaan (salab) musuh tersebut.
- Pentingnya kewaspadaan di dalam kelompok agar tidak mudah disusupi oleh pihak lawan.
