Shahih Bukhari Hadits 2824 - Hak Ahlu Dzimmah
Pesan Umar bin Khattab untuk Melindungi Ahlu Dzimmah
Shahih Bukhari : 2824
Shahih BukhariNomor Hadis 2824
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ وَأُوصِيهِ بِذِمَّةِ اللَّهِ وَذِمَّةِ رَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُوفَى لَهُمْ بِعَهْدِهِمْ وَأَنْ يُقَاتَلَ مِنْ وَرَائِهِمْ وَلَا يُكَلَّفُوا إِلَّا طَاقَتَهُمْ
Umar Diriwayatkan dari:
Aku berwasiat dengan perlindungan Allah dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang ahlu dzimmah agar janji mereka dipenuhi, agar diperangi siapa saja yang tidak mengikat perjanjian atau berniat menyerang, dan janganlah mereka dibebani melainkan sebatas kemampuan mereka.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam diwajibkan menepati janji dan perjanjian damai dengan kelompok non-Muslim.
- Pemimpin negara wajib melindungi warganya dari serangan musuh tanpa memandang agamanya.
- Tidak boleh membebani orang lain dengan tugas atau biaya yang melebihi kesanggupan mereka.
