Shahih Bukhari Hadits 2843 - Harta Zakat
Larangan Menerima Zakat Bagi Keluarga Nabi dan Adab Mendidik Anak
Shahih Bukhari : 2843
Shahih BukhariNomor Hadis 2843
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ الْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ أَخَذَ تَمْرَةً مِنْ تَمْرِ الصَّدَقَةِ فَجَعَلَهَا فِي فِيهِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْفَارِسِيَّةِ كِخْ كِخْ أَمَا تَعْرِفُ أَنَّا لَا نَأْكُلُ الصَّدَقَةَ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Al Hasan bin 'Ali mengambil sebutir kurma dari kurma-kurma (zakat) shadaqah, (lalu ia masukkan) ke dalam mulutnya, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Hei, hei. Tidak tahukah kamu bahwa kita dilarang memakan shadaqah (zakat)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keluarga keturunan Nabi Muhammad diharamkan untuk menerima dan memakan harta zakat atau sedekah.
- Orang tua wajib segera menegur anak dengan bahasa yang mudah dipahami ketika mereka mengambil sesuatu yang bukan haknya.
- Pentingnya memberikan alasan yang jelas dari aturan agama saat kita melarang anak melakukan suatu perbuatan.
- Menjaga perut diri dan keluarga dari makanan yang sumbernya tidak halal adalah keharusan.
