Shahih Bukhari Hadits 2901 - Aturan Pembagian Ghanimah

Hukum Pembagian Ghanimah dan Tambahan Nafal Pasukan Perang

Shahih BukhariNomor Hadis 2901

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ سَرِيَّةً فِيهَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ قِبَلَ نَجْدٍ فَغَنِمُوا إِبِلًا كَثِيرَةً فَكَانَتْ سِهَامُهُمْ اثْنَيْ عَشَرَ بَعِيرًا أَوْ أَحَدَ عَشَرَ بَعِيرًا وَنُفِّلُوا بَعِيرًا بَعِيرًا

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim sariyah (pasukan perang) dan 'Abdullah bin 'Umar bergabung bersamanya menuju Najed. Kemudian mereka dapatkan ghanimah berupa unta yang cukup banyak. Masing-masing anggota pasukan mendapatkan bagian dua belas unta atau sebelas unta ditambah masing-masingnya dengan satu unta sebagai nafal.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pemimpin berhak membagikan hasil rampasan perang secara proporsional kepada seluruh prajurit.
  • Pemimpin boleh memberikan harta tambahan (nafal) kepada pasukan tertentu sebagai wujud penghargaan.
  • Kepatuhan seorang prajurit dalam menerima pembagian harta perang dari panglima tanpa merasa saling iri.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami