Shahih Bukhari Hadits 2901 - Aturan Pembagian Ghanimah
Hukum Pembagian Ghanimah dan Tambahan Nafal Pasukan Perang
Shahih Bukhari : 2901
Shahih BukhariNomor Hadis 2901
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ سَرِيَّةً فِيهَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ قِبَلَ نَجْدٍ فَغَنِمُوا إِبِلًا كَثِيرَةً فَكَانَتْ سِهَامُهُمْ اثْنَيْ عَشَرَ بَعِيرًا أَوْ أَحَدَ عَشَرَ بَعِيرًا وَنُفِّلُوا بَعِيرًا بَعِيرًا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengirim sariyah (pasukan perang) dan 'Abdullah bin 'Umar bergabung bersamanya menuju Najed. Kemudian mereka dapatkan ghanimah berupa unta yang cukup banyak. Masing-masing anggota pasukan mendapatkan bagian dua belas unta atau sebelas unta ditambah masing-masingnya dengan satu unta sebagai nafal.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemimpin berhak membagikan hasil rampasan perang secara proporsional kepada seluruh prajurit.
- Pemimpin boleh memberikan harta tambahan (nafal) kepada pasukan tertentu sebagai wujud penghargaan.
- Kepatuhan seorang prajurit dalam menerima pembagian harta perang dari panglima tanpa merasa saling iri.
