Shahih Bukhari Hadits 2902 - Kebijakan Pemberian Nafal
Wewenang Pemimpin Memberikan Nafal Khusus pada Pasukan Perang
Shahih Bukhari : 2902
Shahih BukhariNomor Hadis 2902
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ أَخْبَرَنَا اللَّيْثُ عَنْ عُقَيْلٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُنَفِّلُ بَعْضَ مَنْ يَبْعَثُ مِنْ السَّرَايَا لِأَنْفُسِهِمْ خَاصَّةً سِوَى قِسْمِ عَامَّةِ الْجَيْشِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberi nafal (tambahan spesial) sebagian pasukan sariyah yang Beliau berikan khusus untuk mereka sebagai, disamping hak mereka sebagai pasukan secara umum.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan memberikan penghargaan berupa tambahan harta (nafal) kepada kelompok prajurit khusus.
- Nafal adalah hak ekstra yang berbeda dari pembagian ghanimah utama untuk seluruh pasukan.
- Menghargai jerih payah dan keberanian seseorang di medan pertempuran dengan upah yang setimpal.
