Shahih Bukhari Hadits 2921 - Makanan Saat Perang
Hukum Memakan Makanan Temuan di Medan Perang
Shahih Bukhari : 2921
Shahih BukhariNomor Hadis 2921
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا نُصِيبُ فِي مَغَازِينَا الْعَسَلَ وَالْعِنَبَ فَنَأْكُلُهُ وَلَا نَرْفَعُهُ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Dalam beberapa peperangan yang kami ikuti, kami pernah mendapatkan madu dan anggur lalu kami memakannya dan tidak melaporkannya (kepada Beliau).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Prajurit diperbolehkan mengonsumsi makanan yang ditemukan di medan perang tanpa izin khusus.
- Makanan yang segera dikonsumsi untuk kebutuhan mendesak tidak termasuk harta yang harus dilaporkan sebagai ghanimah.
- Islam memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam kondisi perang demi kelancaran tugas.
