Shahih Bukhari Hadits 2921 - Makanan Saat Perang

Hukum Memakan Makanan Temuan di Medan Perang

Shahih BukhariNomor Hadis 2921

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا نُصِيبُ فِي مَغَازِينَا الْعَسَلَ وَالْعِنَبَ فَنَأْكُلُهُ وَلَا نَرْفَعُهُ

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Dalam beberapa peperangan yang kami ikuti, kami pernah mendapatkan madu dan anggur lalu kami memakannya dan tidak melaporkannya (kepada Beliau).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Prajurit diperbolehkan mengonsumsi makanan yang ditemukan di medan perang tanpa izin khusus.
  • Makanan yang segera dikonsumsi untuk kebutuhan mendesak tidak termasuk harta yang harus dilaporkan sebagai ghanimah.
  • Islam memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam kondisi perang demi kelancaran tugas.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami