Shahih Bukhari Hadits 2938 - Masa Gencatan Senjata
Manfaat Gencatan Senjata dalam Perjalanan Niaga
Shahih Bukhari : 2938
Shahih BukhariNomor Hadis 2938
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا سُفْيَانَ بْنَ حَرْبِ بْنِ أُمَيَّةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ هِرَقْلَ أَرْسَلَ إِلَيْهِ فِي رَكْبٍ مِنْ قُرَيْشٍ كَانُوا تِجَارًا بِالشَّأْمِ فِي الْمُدَّةِ الَّتِي مَادَّ فِيهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا سُفْيَانَ فِي كُفَّارِ قُرَيْشٍ
Abu Sufyan bin Harb bin Umayyah Diriwayatkan dari:
Raja Heraklius pernah mengutus utusan kepadanya saat dia bersama rombongan pedagang Quraisy sedang berkunjung ke negeri Syam, tepatnya pada masa ada perjanjian damai (gencatan senjata) yang dibuat antara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Abu Sufyan tentang orang-orang Kafir Quraisy.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Perjanjian damai atau gencatan senjata sangat penting untuk menjamin keamanan aktivitas sosial dan ekonomi.
- Pemimpin yang cerdas selalu mencari sumber informasi dari berbagai pihak untuk mencari kebenaran.
- Perjanjian damai tidak menghalangi tersebarnya informasi dakwah hingga ke negeri yang jauh.
