Shahih Bukhari Hadits 3061 - Sebutan Hewan Fasik untuk Cicak
Hukum Membunuh Cicak dan Sebutannya Sebagai Hewan Fasik
Shahih Bukhari : 3061
Shahih BukhariNomor Hadis 3061
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ عَنْ ابْنِ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْوَزَغِ الْفُوَيْسِقُ وَلَمْ أَسْمَعْهُ أَمَرَ بِقَتْلِهِ وَزَعَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِهِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengomentari cecak dengan istilah fuwaisiq (binatang durhaka) dan aku tidak mendengar Beliau memerintahkan untuk membunuhnya sedangkan Sa'ad bin Abi Waqash beranggapan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk membunuhnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi menyebut cicak sebagai fuwaisiq (hewan kecil yang durhaka atau fasik).
- Terdapat perbedaan riwayat sahabat, di mana Aisyah tidak mendengar perintah membunuhnya, sedangkan Sa'ad beranggapan ada perintah tersebut.
- Islam memperhatikan pembagian jenis hewan, terutama yang dianggap membawa dampak buruk atau mengganggu lingkungan.
