Shahih Bukhari Hadits 3063 - Perintah Membunuh Ular Belang
Bahaya Ular Belang Bagi Penglihatan dan Ibu Hamil
Shahih Bukhari : 3063
Shahih BukhariNomor Hadis 3063
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُ يَلْتَمِسُ الْبَصَرَ وَيُصِيبُ الْحَبَلَ تَابَعَهُ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَبَا أُسَامَةَ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Bunuhlah ular-ular belang karena jenis ular ini dapat merabunkan penglihatan dan menggugurkan kandungan."Hadits ini diikuti pula oleh [Hammad bin Salamah] dari [Abu Usamah].
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ada perintah langsung dari Nabi untuk segera membunuh ular yang memiliki belang.
- Ular belang sangat berbahaya karena dapat merusak atau merabunkan penglihatan manusia.
- Jenis ular ini juga menjadi ancaman mematikan karena bisa memicu keguguran pada wanita hamil.
