Shahih Bukhari Hadits 3063 - Perintah Membunuh Ular Belang

Bahaya Ular Belang Bagi Penglihatan dan Ibu Hamil

Shahih BukhariNomor Hadis 3063

حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ فَإِنَّهُ يَلْتَمِسُ الْبَصَرَ وَيُصِيبُ الْحَبَلَ تَابَعَهُ حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَبَا أُسَامَةَ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Bunuhlah ular-ular belang karena jenis ular ini dapat merabunkan penglihatan dan menggugurkan kandungan."Hadits ini diikuti pula oleh [Hammad bin Salamah] dari [Abu Usamah].

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ada perintah langsung dari Nabi untuk segera membunuh ular yang memiliki belang.
  • Ular belang sangat berbahaya karena dapat merusak atau merabunkan penglihatan manusia.
  • Jenis ular ini juga menjadi ancaman mematikan karena bisa memicu keguguran pada wanita hamil.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami