Shahih Bukhari Hadits 3064 - Bahaya Ular Berekor Pendek
Perintah Membunuh Ular Berekor Pendek dan Bahayanya
Shahih Bukhari : 3064
Shahih BukhariNomor Hadis 3064
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِ الْأَبْتَرِ وَقَالَ إِنَّهُ يُصِيبُ الْبَصَرَ وَيُذْهِبُ الْحَبَلَ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh ular yang berekor pendek dan Beliau menjelaskan bahwa jenis ular ini dapat merabunkan penglihatan dan menggugurkan kandungan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ular berekor pendek secara spesifik masuk dalam daftar hewan yang harus dibunuh jika ditemukan.
- Ular dengan ciri berekor pendek ini membawa dampak buruk yang bisa merabunkan mata manusia.
- Sangat dianjurkan melindungi ibu hamil dari ular jenis ini karena dapat menggugurkan kandungan.
