Shahih Bukhari Hadits 3246 - Ancaman Bagi Orang yang Memalsukan Nasab
Larangan Keras Mengaku-ngaku Nasab dan Ayah Palsu dalam Islam
Shahih Bukhari : 3246
Shahih BukhariNomor Hadis 3246
بَاب حَدَّثَنَا أَبُو مَعْمَرٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ عَنْ الْحُسَيْنِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَعْمَرَ أَنَّ أَبَا الْأَسْوَدِ الدِّيلِيَّ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنْ ادَّعَى قَوْمًا لَيْسَ لَهُ فِيهِمْ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
Abu Dzar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Tidaklah seseorang mengaku (sebagai anak) dari selain bapaknya padahal dia mengetahuinya melainkan telah kafir dan siapa yang mengaku dirinya berasal dari suatu kaum padahal dia bukan dari kaum itu maka bersiaplah menempati tempat duduknya di neraka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Haram hukumnya bagi seseorang untuk mengaku sebagai anak kandung dari orang yang bukan bapak aslinya.
- Mengubah nasab atau mengaku berasal dari suku yang salah secara sengaja diancam dengan hukuman berat di neraka.
- Islam sangat melindungi keaslian keturunan agar tidak terjadi kekacauan dalam hukum waris dan hukum mahram keluarga.
