Shahih Bukhari Hadits 3248 - Perintah Nabi kepada Utusan Suku Abdul Qais
Empat Perintah dan Empat Larangan Nabi Kepada Utusan Abdul Qais
Shahih Bukhari : 3248
Shahih BukhariNomor Hadis 3248
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ أَبِي جَمْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ قَدِمَ وَفْدُ عَبْدِ الْقَيْسِ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا مِنْ هَذَا الْحَيِّ مِنْ رَبِيعَةَ قَدْ حَالَتْ بَيْنَنَا وَبَيْنَكَ كُفَّارُ مُضَرَ فَلَسْنَا نَخْلُصُ إِلَيْكَ إِلَّا فِي كُلِّ شَهْرٍ حَرَامٍ فَلَوْ أَمَرْتَنَا بِأَمْرٍ نَأْخُذُهُ عَنْكَ وَنُبَلِّغُهُ مَنْ وَرَاءَنَا قَالَ آمُرُكُمْ بِأَرْبَعٍ وَأَنْهَاكُمْ عَنْ أَرْبَعٍ الْإِيمَانِ بِاللَّهِ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَأَنْ تُؤَدُّوا إِلَى اللَّهِ خُمْسَ مَا غَنِمْتُمْ وَأَنْهَاكُمْ عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالنَّقِيرِ وَالْمُزَفَّتِ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Telah datang utusan suku 'Abdul Qais kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, kami ini dari suku Rabi'ah, dan antara tempat tinggal kami dan anda dipisahkan suku Mudlor yang kafir dan kami tidak dapat mengunjungi anda kecuali pada bulan haram. Oh, Bila saja anda dapat memerintahkan kami dengan satu perintah yang kami ambil dari anda dan kami dapat menyampaikannya kepada orang-orang lain di belakang kami."Maka Beliau bersabda: "Aku perintahkan kalian dengan empat perkara dan aku larang dari empat perkara. (Yaitu) Iman kepada Allah dan persaksian (syahadah) tidak ada ilah yang berhak disembah kecuali Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan kalian mengeluarkan seperlima dari harta rampasan perang. Dan aku larang kalian dari (meminum sesuatu) dari labu kering, guci hijau, pohon kurma (yang diukir) dan tembikar yang dilumuri ter."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pondasi utama ajaran Islam adalah bersyahadat, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat.
- Seorang pemimpin atau guru agama hendaknya memberikan jawaban yang ringkas, padat, dan mudah dipahami sesuai kebutuhan masyarakat.
- Islam melarang penggunaan alat-alat atau wadah tertentu jika memang benda tersebut diyakini menjadi sarana untuk perbuatan maksiat seperti membuat khamar.
