Shahih Bukhari Hadits 3274 - Nama Nabi Boleh Dipakai
Boleh Memakai Nama Rasulullah Namun Dilarang Memakai Kuniyah Beliau
Shahih Bukhari : 3274
Shahih BukhariNomor Hadis 3274
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَسَمَّوْا بِاسْمِي وَلَا تَكْتَنُوا بِكُنْيَتِي
Jabir Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Silakan kalian memakai nama dengan namaku tapi jangan dengan nama kuniyahku (gelar/panggilan)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memakai nama para Nabi adalah salah satu bentuk kecintaan umat kepadanya.
- Aturan sosial terkait penamaan kadang diperlukan untuk menjaga wibawa seorang pemimpin atau tokoh agama.
- Kewajiban umat Islam untuk mematuhi perintah dan larangan Rasulullah dalam keseharian.
