Shahih Bukhari Hadits 3302 - Keberkahan Sisa Air Wudhu Nabi dan Hukum Sutrah

Berkah Sisa Air Wudhu Nabi dan Pentingnya Sutrah Dalam Shalat

Shahih BukhariNomor Hadis 3302

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَابِقٍ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ مِغْوَلٍ قَالَ سَمِعْتُ عَوْنَ بْنَ أَبِي جُحَيْفَةَ ذَكَرَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ دُفِعْتُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ بِالْأَبْطَحِ فِي قُبَّةٍ كَانَ بِالْهَاجِرَةِ خَرَجَ بِلَالٌ فَنَادَى بِالصَّلَاةِ ثُمَّ دَخَلَ فَأَخْرَجَ فَضْلَ وَضُوءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَوَقَعَ النَّاسُ عَلَيْهِ يَأْخُذُونَ مِنْهُ ثُمَّ دَخَلَ فَأَخْرَجَ الْعَنَزَةَ وَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى وَبِيصِ سَاقَيْهِ فَرَكَزَ الْعَنَزَةَ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ رَكْعَتَيْنِ وَالْعَصْرَ رَكْعَتَيْنِ يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ الْحِمَارُ وَالْمَرْأَةُ

Telah bercerita kepada kami [Al Hassanbin Shabbah] telah bercerita kepada kami [Muhammad bin Sabiq] telah bercerita kepada kami [Malik bin Mighwal] berkata: aku mendengar ['Aun bin Abu Juhaifah] bercerita dari [bapaknya] berkata:Aku pernah bertemu tanpa sengaja dengan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Bathha' di tenda saat siang hari ketika Bilal keluar untuk mengumandangkan panggilan shalat, lalu dia masuk kemudian keluar lagi sambil membawa sisa air wudlu' Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Orang-orang pun berebut mengambil sisa wudlu' tersebut. Kemudian Bilal masuk lagi lalu keluar dengan membawa sebatang tongkat. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dan saat itu seakan aku melihat cahaya pada kedua betis beliau, lalu beliau menancapkan tongkat tersebut kemudian shalat Zhuhur dua raka'at dan shalat 'Ashar dua raka'at sedangkan keledai dan wanita lewat di hadapan beliau.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Para sahabat memiliki rasa hormat dan cinta yang sangat tinggi hingga mengambil keberkahan dari sisa air wudhu Nabi.
  • Disyariatkan untuk menancapkan pembatas atau sutrah di depan tempat sujud saat melaksanakan shalat di tempat terbuka.
  • Orang atau hewan yang lewat di balik luar batasan sutrah tidak akan membatalkan atau merusak kekhusyukan shalat seseorang.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami