Shahih Bukhari Hadits 3590 - Takbir Shalat Jenazah

Ketentuan Empat Kali Takbir Pada Shalat Jenazah

Shahih BukhariNomor Hadis 3590

حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ سَلِيمِ بْنِ حَيَّانَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مِينَاءَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى أَصْحَمَةَ النَّجَاشِيِّ فَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعًا تَابَعَهُ عَبْدُ الصَّمَدِ

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan shalat atas meninggalnya An Najasyi, beliau bertakbir sebanyak empat kali.Hadits ini di perkuat pula oleh ['Abdush Shamad].

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Shalat jenazah memiliki aturan gerakan khusus yang sangat berbeda dengan tata cara shalat fardhu harian.
  • Aturan teknis baku dalam pelaksanaan shalat jenazah wajib dilakukan dengan mengumandangkan empat kali takbir.
  • Kisah praktik Rasulullah ini menjadi dasar hukum utama bagi seluruh umat Islam saat menyelenggarakan jenazah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami