Shahih Bukhari Hadits 3640 - Batas Waktu Mukim Sementara Tiga Hari di Makkah

Aturan Khusus Batasan Tinggal Bagi Kaum Muhajirin yang Pulang Beribadah

Shahih BukhariNomor Hadis 3640

حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنَا حَاتِمٌ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ حُمَيْدٍ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ يَسْأَلُ السَّائِبَ ابْنَ أُخْتِ الْنَّمِرِ مَا سَمِعْتَ فِي سُكْنَى مَكَّةَ قَالَ سَمِعْتُ الْعَلَاءَ بْنَ الْحَضْرَمِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثٌ لِلْمُهَاجِرِ بَعْدَ الصَّدَرِ

'Abdurrahman bin Humaid Az Zuhri Diriwayatkan dari:

Aku mendengar 'Umar bin Abdul 'Aziz bertanya kepada [As Sa'ib], putra dari saudara perempuan An Namr: "Apa yang pernah kamu dengar tentang tempat tinggal di Makkah?" Dia menjawab: "Aku mendengar [Al 'Ala' bin Al Hadlrami] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kaum Muhajir boleh tinggal selama tiga hari sekembalinya mereka dari Mina (ketika berhaji)."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Umat dianjurkan keras merawat kekalnya nilai sumpah janjinya ketika beribadah tulus berpindah jalan supaya amal di awalnya tidak musnah berantakan saat godaan menengok kampung asalnya.
  • Keringanan agama Islam yang tidak berat dengan membolehkan urusan singgah berteduh sebentar demi merampungkan hal sisa sesudah merampungkan beban utamanya.
  • Kehebatan ketertiban para pendahulu yang lurus mematuhi teguran pembatasan masa izin singgah semacam ini kendatipun yang disinggahinya merupakan pusaran kampungnya sejak buaian anak-anak.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami