Shahih Bukhari Hadits 3713 - Larangan Membunuh Ular
Larangan Membunuh Jenis Ular Rumah dalam Pandangan Syariat
Shahih Bukhari : 3713
Shahih BukhariNomor Hadis 3713
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقْتُلُ الْحَيَّاتِ كُلَّهَا حَتَّى حَدَّثَهُ أَبُو لُبَابَةَ الْبَدْرِيُّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانِ الْبُيُوتِ فَأَمْسَكَ عَنْهَا
Nafi' Diriwayatkan dari:
Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma sering membunuh semua jenis ular, hingga [Abu Lubabah Al Badri] menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh jenis ular rumah, lantas Ibnu 'Umar mengurungkan niatnya (membunuh ular rumah).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat peringatan agama mengenai larangan langsung membunuh hewan melata seperti ular tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu di dalam rumah.
- Hati yang tulus beriman selalu bersiap membuang kebiasaan lamanya seketika jika diketahui kebiasaan itu bertentangan dengan ajaran Nabi.
- Perkataan dan nasihat sahabat yang lebih memahami tentang tuntunan hadits sangat dihormati meskipun bertolak belakang dengan kebiasaan pribadi.
