Shahih Bukhari Hadits 3713 - Larangan Membunuh Ular

Larangan Membunuh Jenis Ular Rumah dalam Pandangan Syariat

Shahih BukhariNomor Hadis 3713

حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا كَانَ يَقْتُلُ الْحَيَّاتِ كُلَّهَا حَتَّى حَدَّثَهُ أَبُو لُبَابَةَ الْبَدْرِيُّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانِ الْبُيُوتِ فَأَمْسَكَ عَنْهَا

Nafi' Diriwayatkan dari:

Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma sering membunuh semua jenis ular, hingga [Abu Lubabah Al Badri] menceritakan kepadanya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh jenis ular rumah, lantas Ibnu 'Umar mengurungkan niatnya (membunuh ular rumah).

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Terdapat peringatan agama mengenai larangan langsung membunuh hewan melata seperti ular tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu di dalam rumah.
  • Hati yang tulus beriman selalu bersiap membuang kebiasaan lamanya seketika jika diketahui kebiasaan itu bertentangan dengan ajaran Nabi.
  • Perkataan dan nasihat sahabat yang lebih memahami tentang tuntunan hadits sangat dihormati meskipun bertolak belakang dengan kebiasaan pribadi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami