Shahih Bukhari Hadits 3714 - Keadilan Hukum Islam
Ketegasan Rasulullah Terkait Tebusan Tawanan Perang Badr
Shahih Bukhari : 3714
Shahih BukhariNomor Hadis 3714
حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ الْمُنْذِرِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُلَيْحٍ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ رِجَالًا مِنْ الْأَنْصَارِ اسْتَأْذَنُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا ائْذَنْ لَنَا فَلْنَتْرُكْ لِابْنِ أُخْتِنَا عَبَّاسٍ فِدَاءَهُ قَالَ وَاللَّهِ لَا تَذَرُونَ مِنْهُ دِرْهَمًا
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Beberapa orang laki-laki Anshar meminta izin kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah, kami tinggalkan (hak harta) kami untuk tebusan anak saudara perempuan kami, yaitu 'Abbas." Maka beliau pun menjawab: "Demi Allah, janganlah kalian tinggalkan satu dirham pun untuknya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pemberlakuan syariat dan hukum harus tetap kokoh berjalan kepada seluruh kalangan manusia tanpa memperdulikan hubungan tali keluarga.
- Penguasa atau figur teladan wajib memegang teguh pedoman keadilan untuk menghindari pandangan negatif karena praktik perlakuan istimewa.
- Keringanan sebuah tuntutan boleh saja diajukan melalui musyawarah, akan tetapi keputusan akhir berada di tangan pemimpin yang memikirkan kemaslahatan.
