Hadis 6198
Shahih Bukhari : 6198
Shahih BukhariNomor Hadis 6198
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْحَارِثِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ أَوَلَمْ يُنْهَوْا عَنْ النَّذْرِ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ النَّذْرَ لَا يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلَا يُؤَخِّرُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِالنَّذْرِ مِنْ الْبَخِيلِ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Shalih] telah menceritakan kepada kami [Fulaih bin Sulaiman] telah menceritakan kepada kami [Sa'id bin Al Harits], bahwasanya ia mendengar [Ibnu Umar] radliallahu 'anhuma berkata: 'Bukankah mereka dilarang dari nadzar? Sebab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya nadzar tidak bisa menyegerakan sesuatu dan tidak pula bisa menangguhkannya, hanyasanya nadzar dikeluarkan dari orang bakhil."
