Hadis 6204
Shahih Bukhari : 6204
Shahih BukhariNomor Hadis 6204
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ الْأَنْصَارِيَّ اسْتَفْتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ فَأَفْتَاهُ أَنْ يَقْضِيَهُ عَنْهَا فَكَانَتْ سُنَّةً بَعْدُ
Telah menceritakan kepada kami [Abul Yaman] Telah mengabarkan kepada kami [Syu'aib] dari [Az Zuhri] mengatakan, telah mengabarkan kepadaku [Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah], bahwasanya [Abdullah bin Abbas] mengabarkan kepadanya bahwa Sa'd bin Ubadah Al Anshari meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang nadzar yang ditanggung ibunya, kemudian ibunya meninggal sebelum memenuhi nadzarnya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberinya fatwa agar ia melaksanakan nadzarnya, kemudian hal itu menjadi sunnah.
