Hadis 6296

Shahih BukhariNomor Hadis 6296

حَدَّثَنِي يُوسُفُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ قَالَ هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ أَخْبَرَنَا عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ لَمْ تُقْطَعْ يَدُ سَارِقٍ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَدْنَى مِنْ ثَمَنِ الْمِجَنِّ تُرْسٍ أَوْ حَجَفَةٍ وَكَانَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ذَا ثَمَنٍ

Telah menceritakan kepadaku [Yusuf bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Abu usamah], dia menuturkan: [Hisyam bin Urwah] telah mengabarkan kepada kami dari [ayahnya] dari ['Aisyah] radliallahu 'anha menuturkan: "Tangan pencuri tidak dipotong semasa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam jika kurang dari senilai harga perisai yang dinamakan mijan atau perisai yang dinamakan hajafah, keduanya mempunyai harga."

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami