Sunan Ibnu Majah Hadits 1506 - Hukum Shalat Jenazah di Masjid
Hadits Tentang Shalat Jenazah di Dalam Masjid
Sunan Ibnu Majah : 1506
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1506
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ صَالِحٍ مَوْلَى التَّوْأَمَةِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ فِي الْمَسْجِدِ فَلَيْسَ لَهُ شَيْءٌ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa menshalati jenazah dalam masjid, maka ia tidak mendapat pahala (sempurna). "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat riwayat yang menyebutkan adanya pengurangan kesempurnaan pahala bagi orang yang menyalatkan jenazah di dalam masjid.
- Hadits ini memotivasi umat Islam untuk mencari tempat yang lebih utama atau umum digunakan khusus untuk shalat jenazah.
- Para ulama menggunakan hadits ini untuk menimbang hukum fikih antara makruh atau bolehnya shalat jenazah di masjid.
