Sunan Ibnu Majah Hadits 1526 - Shalat Jenazah yang Wafat di Tempat Lain

Menyolatkan Muslim yang Wafat di Luar Negeri Menurut Hadits

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1526

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ الْمُثَنَّى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي الطُّفَيْلِ عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ أَسِيدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ بِهِمْ فَقَالَ صَلُّوا عَلَى أَخٍ لَكُمْ مَاتَ بِغَيْرِ أَرْضِكُمْ قَالُوا مَنْ هُوَ قَالَ النَّجَاشِيُّ

Hidzaifah bin Asid Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar bersama para sahabatnya, beliau lalu bersabda: "Shalatlah untuk saudara kalian yang meninggal di tempat lain, " para sahabat bertanya, "Siapa itu?" beliau bersabda: "Najasyi. "

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Disyariatkannya melakukan shalat jenazah untuk seorang muslim yang wafat di negeri atau wilayah yang berbeda.
  • Para sahabat senantiasa memperhatikan petunjuk Nabi dan bertanya untuk memastikan pemahaman mereka terhadap perintah beliau.
  • Identitas jenazah yang dishalatkan oleh Nabi dari jarak jauh ini dikonfirmasi secara eksplisit sebagai Raja Najasyi.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami