Sunan Ibnu Majah Hadits 1527 - Empat Takbir Shalat Jenazah Najasyi
Ketentuan Empat Kali Takbir dalam Shalat Jenazah Raja Najasyi
Sunan Ibnu Majah : 1527
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1527
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَبُو السَّكَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى النَّجَاشِيِّ فَكَبَّرَ أَرْبَعًا
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menshalatkan Najasyi, lalu beliau bertakbir sebanyak empat takbir.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jumlah takbir yang dipraktikkan oleh Rasulullah dalam shalat jenazah untuk Raja Najasyi adalah empat kali.
- Riwayat dari Ibnu Umar ini menjadi landasan baku tata cara pelaksanaan shalat jenazah yang sah.
- Penegasan bahwa ritual shalat jenazah jarak jauh tersebut tetap mengikuti aturan jumlah takbir shalat jenazah pada umumnya.
