Sunan Ibnu Majah Hadits 1527 - Empat Takbir Shalat Jenazah Najasyi

Ketentuan Empat Kali Takbir dalam Shalat Jenazah Raja Najasyi

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1527

حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ أَبِي سَهْلٍ حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَبُو السَّكَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى النَّجَاشِيِّ فَكَبَّرَ أَرْبَعًا

Ibnu Umar Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menshalatkan Najasyi, lalu beliau bertakbir sebanyak empat takbir.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Jumlah takbir yang dipraktikkan oleh Rasulullah dalam shalat jenazah untuk Raja Najasyi adalah empat kali.
  • Riwayat dari Ibnu Umar ini menjadi landasan baku tata cara pelaksanaan shalat jenazah yang sah.
  • Penegasan bahwa ritual shalat jenazah jarak jauh tersebut tetap mengikuti aturan jumlah takbir shalat jenazah pada umumnya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami