Sunan Ibnu Majah Hadits 1554 - Menaburkan Debu Tiga Kali

Sunnah Menaburkan Tanah dari Arah Kepala Jenazah

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1554

حَدَّثَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ الدِّمَشْقِيُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ كُلْثُومٍ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى جِنَازَةٍ ثُمَّ أَتَى قَبْرَ الْمَيِّتِ فَحَثَى عَلَيْهِ مِنْ قِبَلِ رَأْسِهِ ثَلَاثًا

Abu Hurairah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menshalatkan satu jenazah kemudian mendatangi kuburannya. Beliau menaburkan debu di atasnya tiga kali dari arah kepalanya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendatangi kuburan mayit setelah melakukan shalat jenazah.
  • Disunnahkan menaburkan debu atau tanah ke dalam kubur sebanyak tiga kali.
  • Proses menaburkan tanah ke makit dilakukan dari arah posisi kepala jenazah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami