Sunan Ibnu Majah Hadits 1555 - Larangan Duduk di Atas Kuburan
Bahaya dan Larangan Keras Duduk di Atas Kuburan
Sunan Ibnu Majah : 1555
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1555
حَدَّثَنَا سُوَيْدُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ أَبِي حَازِمٍ عَنْ سُهَيْلٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ تُحْرِقُهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekiranya salah seorang dari kalian duduk di atas bara yang membakarnya, itu lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Larangan keras dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk duduk di atas kuburan.
- Duduk di atas bara api yang membakar digambarkan lebih baik daripada tidak menghargai keberadaan kubur.
- Wajib menjaga adab dan tidak menghinakan tempat peristirahat terakhir sesama muslim.
