Sunan Ibnu Majah Hadits 1636 - Larangan Mendahului Ramadhan Sebelum Ru'yah
Larangan Rasulullah: Jangan Dahului Puasa Sebelum Melihat Hilal
Sunan Ibnu Majah : 1636
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1636
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَعِيدٍ عَنْ جَدِّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَعْجِيلِ صَوْمِ يَوْمٍ قَبْلَ الرُّؤْيَةِ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk mendahului puasa sehari sebelum ru`yah (terlihat hilal).
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah melarang umatnya untuk mencuri start atau mendahului puasa sehari sebelum bulan Ramadhan tiba.
- Penentuan awal puasa harus didasarkan pada ru'yah atau aktivitas melihat hilal secara nyata.
- Larangan ini berfungsi menjaga kemurnian waktu ibadah puasa agar sesuai dengan ketetapan agama.
