Sunan Ibnu Majah Hadits 1649 - Dua Bulan Hari Raya Tidak Berkurang

Keutamaan Bulan Ramadhan dan Dzulhijjah yang Sempurna

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1649

حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ شَهْرَا عِيدٍ لَا يَنْقُصَانِ رَمَضَانُ وَذُو الْحِجَّةِ

Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Dua bulan hari raya tidak berkurang (pahalanya): bulan Ramadlan dan bulan Dzul Hijjah. "

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Bulan Ramadhan dan Dzulhijjah disebut sebagai dua bulan hari raya karena menjadi waktu pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha.
  • Pengurangan jumlah hari (menjadi 29 hari) tidak akan mengurangi nilai pahala amal saleh di kedua bulan tersebut.
  • Jaminan ketetapan dan kesempurnaan nilai ibadah yang datang langsung dari tuntunan syariat Nabi.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami