Sunan Ibnu Majah Hadits 1649 - Dua Bulan Hari Raya Tidak Berkurang
Keutamaan Bulan Ramadhan dan Dzulhijjah yang Sempurna
Sunan Ibnu Majah : 1649
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1649
حَدَّثَنَا حُمَيْدُ بْنُ مَسْعَدَةَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ حَدَّثَنَا خَالِدٌ الْحَذَّاءُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ شَهْرَا عِيدٍ لَا يَنْقُصَانِ رَمَضَانُ وَذُو الْحِجَّةِ
Telah menceritakan kepada kami [Humaid bin Mas'adah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Zurai'] berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid Al Hadzdza] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] dari [Bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Dua bulan hari raya tidak berkurang (pahalanya): bulan Ramadlan dan bulan Dzul Hijjah. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Bulan Ramadhan dan Dzulhijjah disebut sebagai dua bulan hari raya karena menjadi waktu pelaksanaan Idul Fitri dan Idul Adha.
- Pengurangan jumlah hari (menjadi 29 hari) tidak akan mengurangi nilai pahala amal saleh di kedua bulan tersebut.
- Jaminan ketetapan dan kesempurnaan nilai ibadah yang datang langsung dari tuntunan syariat Nabi.
