Sunan Ibnu Majah Hadits 1651 - Hukum Puasa Saat Safar atau Perjalanan
Pilihan Fleksibel Menjalankan Puasa Saat Safar dari Kebiasaan Nabi
Sunan Ibnu Majah : 1651
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1651
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ وَأَفْطَرَ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Dalam safar kadang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa dan kadang berbuka.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan contoh bahwa puasa dalam perjalanan sifatnya fleksibel.
- Seorang muslim diperbolehkan untuk tetap berpuasa saat sedang melakukan safar.
- Diperbolehkan juga bagi seorang musafir untuk berbuka atau tidak berpuasa selama dalam perjalanan.
