Sunan Ibnu Majah Hadits 1651 - Hukum Puasa Saat Safar atau Perjalanan

Pilihan Fleksibel Menjalankan Puasa Saat Safar dari Kebiasaan Nabi

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1651

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ مُجَاهِدٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ وَأَفْطَرَ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Dalam safar kadang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa dan kadang berbuka.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan contoh bahwa puasa dalam perjalanan sifatnya fleksibel.
  • Seorang muslim diperbolehkan untuk tetap berpuasa saat sedang melakukan safar.
  • Diperbolehkan juga bagi seorang musafir untuk berbuka atau tidak berpuasa selama dalam perjalanan.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami