Sunan Ibnu Majah Hadits 1652 - Kebebasan Memilih Puasa Saat Perjalanan
Jawaban Rasulullah Mengenai Hukum Puasa Saat Safar Bagi yang Mampu
Sunan Ibnu Majah : 1652
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1652
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نُمَيْرٍ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَأَلَ حَمْزَةُ الْأَسْلَمِيُّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَصُومُ أَفَأَصُومُ فِي السَّفَرِ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Hamzah Al Aslami bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "Dalam safar kadang aku berbuka dan kadang berpuasa?" lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Jika mau kamu boleh berpuasa dan jika mau kamu boleh berbuka. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keputusan untuk berpuasa atau berbuka saat safar diserahkan kepada keinginan dan kondisi masing-masing individu.
- Tidak ada paksaan mutlak untuk langsung membatalkan puasa bagi orang yang sedang bepergian jauh.
- Islam memberikan kemudahan berupa pilihan terbuka sesuai kenyamanan kondisi fisik seorang musafir.
