Sunan Ibnu Majah Hadits 1668 - Hukum Memakai Celak Mata saat Berpuasa
Bukti Rasulullah Tetap Memakai Celak Mata Walau Sedang Berpuasa
Sunan Ibnu Majah : 1668
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1668
حَدَّثَنَا أَبُو التَّقِيِّ هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ حَدَّثَنَا الزُّبَيْدِيُّ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اكْتَحَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bercelak padahal beliau sedang berpuasa.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Memakai celak mata diperbolehkan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
- Aktivitas merawat mata atau berhias dengan celak tidak merusak atau membatalkan puasa seseorang.
- Hadits ini memberikan kejelasan praktis melalui perbuatan langsung yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
