Sunan Ibnu Majah Hadits 1668 - Hukum Memakai Celak Mata saat Berpuasa

Bukti Rasulullah Tetap Memakai Celak Mata Walau Sedang Berpuasa

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1668

حَدَّثَنَا أَبُو التَّقِيِّ هِشَامُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْحِمْصِيُّ حَدَّثَنَا بَقِيَّةُ حَدَّثَنَا الزُّبَيْدِيُّ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اكْتَحَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bercelak padahal beliau sedang berpuasa.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Memakai celak mata diperbolehkan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
  • Aktivitas merawat mata atau berhias dengan celak tidak merusak atau membatalkan puasa seseorang.
  • Hadits ini memberikan kejelasan praktis melalui perbuatan langsung yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami