Sunan Ibnu Majah Hadits 1669 - Hukum Melakukan Bekam Bagi Orang yang Berpuasa
Larangan dan Hukum Batalnya Puasa Akibat Praktik Pengobatan Bekam
Sunan Ibnu Majah : 1669
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1669
حَدَّثَنَا أَيُّوبُ بْنُ مُحَمَّدٍ الرَّقِّيُّ وَدَاوُدُ بْنُ رَشِيدٍ قَالَا حَدَّثَنَا مُعَمَّرُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بِشْرٍ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Abu Hurairah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang membekam dan yang dibekam semuanya batal. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Melakukan bekam di siang hari bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa bagi kedua belah pihak yang terlibat.
- Baik orang yang mengeluarkan darah (pembekam) maupun yang dikeluarkan darahnya (pasien) terkena dampak hukum pembatalan ini.
- Umat Islam disarankan untuk menunda aktivitas pengobatan luar yang sifatnya mengeluarkan darah seperti bekam sampai waktu berbuka tiba.
