Sunan Ibnu Majah Hadits 1670 - Hukum Bekam Saat Puasa Ramadhan

Hukum Membekam dan Dibekam Ketika Berpuasa Menurut Hadits

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1670

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ أَنْبَأَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنِي أَبُو قِلَابَةَ أَنَّ أَبَا أَسْمَاءَ حَدَّثَهُ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

Tsauban Diriwayatkan dari:

Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang membekam dan yang dibekam semuanya batal. "

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Aktivitas membekam orang lain saat siang hari di bulan puasa dapat membatalkan puasa orang yang membekam tersebut.
  • Orang yang menerima tindakan atau diterapi bekam ketika sedang berpuasa juga batal puasanya berdasarkan teks hadits ini.
  • Pentingnya mengetahui hal-hal mendetail yang dapat membatalkan atau merusak ibadah puasa agar puasa kita tetap sah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami