Sunan Ibnu Majah Hadits 1670 - Hukum Bekam Saat Puasa Ramadhan
Hukum Membekam dan Dibekam Ketika Berpuasa Menurut Hadits
Sunan Ibnu Majah : 1670
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1670
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ أَنْبَأَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ حَدَّثَنِي أَبُو قِلَابَةَ أَنَّ أَبَا أَسْمَاءَ حَدَّثَهُ عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Tsauban Diriwayatkan dari:
Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang membekam dan yang dibekam semuanya batal. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aktivitas membekam orang lain saat siang hari di bulan puasa dapat membatalkan puasa orang yang membekam tersebut.
- Orang yang menerima tindakan atau diterapi bekam ketika sedang berpuasa juga batal puasanya berdasarkan teks hadits ini.
- Pentingnya mengetahui hal-hal mendetail yang dapat membatalkan atau merusak ibadah puasa agar puasa kita tetap sah.
