Sunan Ibnu Majah Hadits 1671 - Kisah Sahabat Berbekam di Pekuburan Baqi
Hadits Syaddad bin Aus Mengenai Batalnya Puasa Karena Bekam
Sunan Ibnu Majah : 1671
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1671
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُوسُفَ السُّلَمِيُّ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ أَنْبَأَنَا شَيْبَانُ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي قِلَابَةَ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ شَدَّادَ بْنَ أَوْسٍ بَيْنَمَا هُوَ يَمْشِي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْبَقِيعِ فَمَرَّ عَلَى رَجُلٍ يَحْتَجِمُ بَعْدَ مَا مَضَى مِنْ الشَّهْرِ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ لَيْلَةً فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yusuf As Sulami] berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] berkata: telah memberitakan kepada kami [Syaiban] dari [Yahya] dari [Abu Qilabah] bahwa ia telah mengabarkan kepadanya, bahwa ketika [Syaddad bin Aus] berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di pekuburan Baqi', beliau melewati seorang laki-laki yang sedang berbekam setelah bulan ramadlan berlalu dua puluh delapan hari, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pun bersabda: "Orang yang membekam dan yang dibekam semuanya batal. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah SAW memberikan teguran atau hukum secara langsung saat melihat adanya praktik bekam di siang hari bulan Ramadhan.
- Teks hadits menyebutkan peristiwa ini terjadi secara spesifik di pekuburan Baqi' pada waktu bulan Ramadhan sudah berjalan beberapa hari.
- Status puasa bagi terapis bekam maupun pasien yang dibekam dinilai batal berdasarkan sabda eksplisit dari Rasulullah SAW dalam kejadian tersebut.
