Sunan Ibnu Majah Hadits 1672 - Rasulullah Berbekam Saat Puasa dan Ihram
Hukum Rasulullah Melakukan Bekam Ketika Puasa dan Ihram
Sunan Ibnu Majah : 1672
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1672
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ مُحْرِمٌ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan bekam ketika beliau sedang berpuasa dan melakukan ihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tercatat pernah melakukan bekam dalam kondisi sedang berpuasa.
- Tindakan bekam oleh Rasulullah tersebut juga dilakukan bersamaan dengan kondisi beliau yang sedang melaksanakan ibadah ihram.
- Hadits ini menjadi sandaran bagi sebagian ulama yang menyatakan bahwa bekam tidak selalu membatalkan puasa tergantung situasi tertentu.
