Sunan Ibnu Majah Hadits 1672 - Rasulullah Berbekam Saat Puasa dan Ihram

Hukum Rasulullah Melakukan Bekam Ketika Puasa dan Ihram

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1672

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ فُضَيْلٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي زِيَادٍ عَنْ مِقْسَمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ صَائِمٌ مُحْرِمٌ

Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan bekam ketika beliau sedang berpuasa dan melakukan ihram.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tercatat pernah melakukan bekam dalam kondisi sedang berpuasa.
  • Tindakan bekam oleh Rasulullah tersebut juga dilakukan bersamaan dengan kondisi beliau yang sedang melaksanakan ibadah ihram.
  • Hadits ini menjadi sandaran bagi sebagian ulama yang menyatakan bahwa bekam tidak selalu membatalkan puasa tergantung situasi tertentu.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami