Sunan Ibnu Majah Hadits 1673 - Hukum Mencium Pasangan di Bulan Ramadhan
Hadits Aisyah Mengenai Nabi Mencium Istri Saat Bulan Puasa
Sunan Ibnu Majah : 1673
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1673
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْجَرَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ زِيَادِ بْنِ عِلَاقَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ فِي شَهْرِ الصَّوْمِ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium pada bulan ramadlan.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mencium istri atau pasangan di bulan Ramadhan pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
- Aktivitas mencium pasangan secara mendasar diperbolehkan selama tidak melanggar batasan-batasan puasa.
- Hadits ini memberikan hukum kebolehan mencium bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
