Sunan Ibnu Majah Hadits 1673 - Hukum Mencium Pasangan di Bulan Ramadhan

Hadits Aisyah Mengenai Nabi Mencium Istri Saat Bulan Puasa

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1673

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْجَرَّاحِ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ زِيَادِ بْنِ عِلَاقَةَ عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ فِي شَهْرِ الصَّوْمِ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium pada bulan ramadlan.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Mencium istri atau pasangan di bulan Ramadhan pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.
  • Aktivitas mencium pasangan secara mendasar diperbolehkan selama tidak melanggar batasan-batasan puasa.
  • Hadits ini memberikan hukum kebolehan mencium bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami