Sunan Ibnu Majah Hadits 1674 - Mencium Saat Puasa dan Menahan Syahwat
Mencium Pasangan Saat Puasa dan Kemampuan Menahan Hasrat
Sunan Ibnu Majah : 1674
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1674
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُسْهِرٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ الْقَاسِمِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium padahal beliau sedang berpuasa, maka siapakah dari kalian yang mampu mengendalikan hasratnya sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mampu mengendalikannya?
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah SAW melakukan aktivitas mencium istrinya dalam keadaan sedang menjalankan ibadah puasa.
- Kebolehan mencium istri saat puasa menuntut kemampuan penuh dalam mengendalikan hasrat atau hawa nafsu.
- Rasulullah SAW adalah sosok yang paling mampu menahan dan mengendalikan hasratnya dibandingkan manusia lainnya.
