Sunan Ibnu Majah Hadits 1675 - Riwayat Hafshah Tentang Nabi Mencium Saat Puasa
Kesaksian Hafshah: Nabi SAW Mencium di Saat Puasa
Sunan Ibnu Majah : 1675
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1675
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ شُتَيْرِ بْنِ شَكَلٍ عَنْ حَفْصَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ
Hafshah Diriwayatkan dari:
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencium di saat puasa.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ummul Mukminin Hafshah memperkuat hukum bahwa mencium pasangan saat berpuasa adalah hal yang pernah dilakukan Nabi SAW.
- Perbuatan Nabi SAW ini menjadi dalil syar'i bahwa mencium tidak secara otomatis membatalkan ibadah puasa seseorang.
- Pentingnya merujuk pada riwayat para istri Nabi untuk memahami hukum-hukum fikih rumah tangga dan puasa.
