Sunan Ibnu Majah Hadits 1675 - Riwayat Hafshah Tentang Nabi Mencium Saat Puasa

Kesaksian Hafshah: Nabi SAW Mencium di Saat Puasa

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1675

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَا حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ مُسْلِمٍ عَنْ شُتَيْرِ بْنِ شَكَلٍ عَنْ حَفْصَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ

Hafshah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mencium di saat puasa.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Ummul Mukminin Hafshah memperkuat hukum bahwa mencium pasangan saat berpuasa adalah hal yang pernah dilakukan Nabi SAW.
  • Perbuatan Nabi SAW ini menjadi dalil syar'i bahwa mencium tidak secara otomatis membatalkan ibadah puasa seseorang.
  • Pentingnya merujuk pada riwayat para istri Nabi untuk memahami hukum-hukum fikih rumah tangga dan puasa.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami