Sunan Ibnu Majah Hadits 1678 - Keringanan Mencium Bagi Orang Tua Saat Puasa
Perbedaan Hukum Mencium Saat Puasa: Orang Tua vs Anak Muda
Sunan Ibnu Majah : 1678
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1678
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَالِدِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْوَاسِطِيُّ حَدَّثَنَا أَبِي عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رُخِّصَ لِلْكَبِيرِ الصَّائِمِ فِي الْمُبَاشَرَةِ وَكُرِهَ لِلشَّابِّ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Orang tua yang berpuasa diberi keringanan untuk mencium dan dimakruhkan bagi yang masih muda.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Adanya keringanan (rukhshah) bagi orang yang sudah tua untuk mencium pasangannya ketika sedang berpuasa.
- Aktivitas mencium dimakruhkan bagi pemuda atau orang yang masih muda saat menjalankan ibadah puasa.
- Pembagian hukum ini secara tidak langsung menekankan pentingnya menjaga diri dari potensi batalnya puasa akibat syahwat masa muda.
