Sunan Ibnu Majah Hadits 1781 - Aturan Zakat Emas dan Dinar

Ketentuan Zakat Emas Berdasarkan Jumlah Dinar

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1781

حَدَّثَنَا بَكْرُ بْنُ خَلَفٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَا حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى أَنْبَأَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَعَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْخُذُ مِنْ كُلِّ عِشْرِينَ دِينَارًا فَصَاعِدًا نِصْفَ دِينَارٍ وَمِنْ الْأَرْبَعِينَ دِينَارًا دِينَارًا

Telah menceritakan kepada kami [Bakr bin Khalaf] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibrahim bin Isma'il] dari [Abdullah bin Waqid] dari [Ibnu Umar] dan [Aisyah] berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil zakat dari setiap dua puluh dinar lebih sebanyak setengah dinar, dan dari empat puluh dinar sebanyak satu dinar. "

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkan pengambilan zakat emas dimulai dari jumlah dua puluh dinar ke atas.
  • Kadar zakat untuk dua puluh dinar harta emas adalah sebesar setengah dinar.
  • Kadar zakat untuk empat puluh dinar harta emas meningkat menjadi sebesar satu dinar.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami