Sunan Ibnu Majah Hadits 1782 - Syarat Haul dalam Zakat Harta

Kewajiban Zakat Harta Harus Mencapai Haul Satu Tahun

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1782

حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ حَدَّثَنَا شُجَاعُ بْنُ الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا حَارِثَةُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا زَكَاةَ فِي مَالٍ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

Aisyah Diriwayatkan dari:

Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada zakat harta hingga mencapai haul. "

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Zakat harta tidak wajib dikeluarkan seketika, melainkan harus menunggu syarat waktu kepemilikan tertentu.
  • Harta kekayaan yang belum mencapai masa kepemilikan satu tahun (haul) bebas dari kewajiban zakat mal.
  • Haul atau berlulunya waktu satu tahun merupakan pilar penting dalam menentukan kapan zakat harus dibayarkan.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami