Sunan Ibnu Majah Hadits 1783 - Batas Nisab Kurma Perak dan Unta
Batas Minimal Nisab Zakat Kurma, Perak, dan Unta
Sunan Ibnu Majah : 1783
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1783
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ حَدَّثَنِي الْوَلِيدُ بْنُ كَثِيرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ وَعَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا صَدَقَةَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ مِنْ التَّمْرِ وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسٍ مِنْ الْإِبِلِ
Abu Sa'id Al Khudri Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] berkata: telah menceritakan kepadaku [Al Walid bin Katsir] dari [Muhammad bin 'Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah] dari [Yahya bin Umarah] dan [Abbad bin Tamim] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwasanya ia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kurma yang kurang dari lima wasaq tidak ada zakatnya, atau apa-apa yang kurang dari lima uqiah, atau unta yang kurang dari lima ekor. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nisab minimal untuk zakat pertanian berupa kurma adalah lima wasaq, di bawah jumlah itu tidak ada zakat.
- Harta perak memiliki batas nisab minimal lima uqiah untuk bisa dikenai kewajiban zakat.
- Peternak yang memiliki unta kurang dari lima ekor tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat unta.
