Sunan Ibnu Majah Hadits 1784 - Batas Minimal Zakat Hewan Ternak dan Tanaman

Penegasan Batas Nisab Zakat Ternak, Perak, dan Hasil Bumi

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1784

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ صَدَقَةٌ

Jabir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apa-apa yang kurang dari lima dzaud tidak ada zakatnya, atau apa-apa yang kurang dari lima wasaq, atau apa-apa yang kurang dari uqiah. "

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kepemilikan hewan ternak unta di bawah lima dzaud tidak dipungut zakat sama sekali.
  • Hasil bumi atau kurma yang belum mencapai takaran lima wasaq terbebas dari beban zakat panen.
  • Islam menetapkan batas kepemilikan harta (nisab) agar pemungutan zakat berjalan adil dan tepat sasaran.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami