Sunan Ibnu Majah Hadits 1785 - Keringanan Menyegerakan Pembayaran Zakat

Bolehnya Menyegerakan Pembayaran Zakat Sebelum Waktunya

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1785

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ زَكَرِيَّا عَنْ حَجَّاجِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ الْحَكَمِ عَنْ حُجَيَّةَ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ الْعَبَّاسَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ

Ali bin Abu Thalib Diriwayatkan dari:

Al Abbas radliallahu 'anhu meminta Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menyegerakan dalam mengeluarkan zakat sebelum tiba waktunya, lalu beliau memberi keringanan kepadanya untuk melakukannya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Al Abbas radliallahu 'anhu pernah meminta izin untuk membayar zakat lebih awal sebelum jatuh tempo.
  • Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan resmi untuk mempercepat pengeluaran zakat harta.
  • Menyegerakan zakat sebelum waktunya diperbolehkan jika terdapat kebutuhan atau kemaslahatan tertentu.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami