Sunan Ibnu Majah Hadits 1791 - Larangan Curang dan Mengambil Harta Terbaik dalam Zakat
Etika Penarik Zakat: Tidak Boleh Curang dan Melarang Mengambil Harta Terbaik
Sunan Ibnu Majah : 1791
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1791
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عُثْمَانَ الثَّقَفِيِّ عَنْ أَبِي لَيْلَى الْكِنْدِيِّ عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ قَالَ جَاءَنَا مُصَدِّقُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخَذْتُ بِيَدِهِ وَقَرَأْتُ فِي عَهْدِهِ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ مُتَفَرِّقٍ وَلَا يُفَرَّقُ بَيْنَ مُجْتَمِعٍ خَشْيَةَ الصَّدَقَةِ فَأَتَاهُ رَجُلٌ بِنَاقَةٍ عَظِيمَةٍ مُلَمْلَمَةٍ فَأَبَى أَنْ يَأْخُذَهَا فَأَتَاهُ بِأُخْرَى دُونَهَا فَأَخَذَهَا وَقَالَ أَيُّ أَرْضٍ تُقِلُّنِي وَأَيُّ سَمَاءٍ تُظِلُّنِي إِذَا أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ أَخَذْتُ خِيَارَ إِبِلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
Suwaid bin Ghafalah Diriwayatkan dari:
[Penarik zakat] Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang kepada kami, lalu aku pegang tangannya dan aku bacakan di hadapannya: 'tidak boleh memisahkan perserikatan antara dua orang (hingga dengan jumlah kambing yang sedikit tidak terkena zakat) atau mengumpulkan zakat dari dua orang yang berserikat (hingga jumlah yang dikeluarkan setiap orang menjadi lebih sedikit) karena takut zakat'. Lalu datanglah seorang laki-laki kepadanya dengan membawa seekor unta besar yang banyak dagingnya, namun ia enggan menerimanya.Setelah itu, laki-laki tersebut datang lagi dengan membawa unta yang lebih kecil, lalu ia pun menerimanya. Ia berkata: "Bumi mana yang akan aku pijak, langit mana yang aku menaungiku, jika aku mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan membawa unta terbaik seorang laki-laki muslim. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang sengaja memisahkan atau menyatukan hewan ternak yang berserikat hanya untuk menghindari kewajiban zakat.
- Petugas zakat tidak boleh mengambil harta atau hewan ternak yang paling bagus dan paling mahal dari pemiliknya.
- Sikap amanah dan rasa takut kepada Allah harus dimiliki oleh setiap petugas yang mengurusi harta umat.
