Sunan Ibnu Majah Hadits 1792 - Kewajiban Penarik Zakat Pulang dengan Keridlaan

Pesan Rasulullah: Penarik Zakat Harus Kembali dengan Membawa Keridlaan

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1792

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ إِسْرَائِيلَ عَنْ جَابِرٍ عَنْ عَامِرٍ عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرْجِعُ الْمُصَدِّقُ إِلَّا عَنْ رِضًا

Jarir bin Abdullah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang penarik zakat kembali kecuali dengan keridlaan. "

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Proses pemungutan zakat harus berjalan secara persuasif dan melahirkan keridlaan di antara kedua pihak.
  • Petugas zakat dilarang bersikap kasar atau memaksa di luar ketentuan syariat yang sah.
  • Keridlaan dari muzakki (pembayar zakat) menjadi salah satu indikator keberhasilan pengelolaan zakat yang berkah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami