Sunan Ibnu Majah Hadits 1793 - Aturan dan Kadar Zakat Sapi Menurut Hadits Mu'adz

Ketentuan Zakat Sapi: Panduan Utama Berdasarkan Hadits Mu'adz bin Jabal

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1793

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عِيسَى الرَّمْلِيُّ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ وَأَمَرَنِي أَنْ آخُذَ مِنْ الْبَقَرِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً وَمِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً

Mu'adz bin Jabal Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusku ke Yaman dan memerintahkan aku untuk mengambil zakat, setiap empat puluh ekor sapi dengan seekor musinnah, dan setiap tiga puluh ekor sapi dengan seekor tabi' atau tabi'ah.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Nisab awal zakat sapi dimulai dari jumlah tiga puluh ekor.
  • Setiap kelipatan 30 ekor sapi, zakatnya adalah seekor tabi' atau tabi'ah (umur satu tahun).
  • Setiap kelipatan 40 ekor sapi, zakatnya adalah seekor musinnah (umur dua tahun).

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami