Sunan Ibnu Majah Hadits 1794 - Ketentuan Umur Anak Sapi untuk Zakat

Panduan Hitungan Zakat Sapi Berdasarkan Batas Umur Hewan Ternak

Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1794

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ عَنْ خَصِيفٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي ثَلَاثِينَ مِنْ الْبَقَرِ تَبِيعٌ أَوْ تَبِيعَةٌ وَفِي أَرْبَعِينَ مُسِنَّةٌ

Abdullah Diriwayatkan dari:

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Setiap tiga puluh ekor sapi zakatnya adalah seekor anak sapi yang berumur satu tahun. Dan pada setiap empat puluh ekor sapi zakatnya adalah seekor anak sapi yang masuk pada umur dua tahun."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Zakat sapi berjumlah 30 ekor diselesaikan dengan mengeluarkan anak sapi berumur satu tahun.
  • Zakat sapi berjumlah 40 ekor diselesaikan dengan mengeluarkan anak sapi yang masuk umur dua tahun.
  • Penentuan umur hewan ternak menjadi syarat sah dalam penyerahan zakat mal berupa binatang.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami