Sunan Ibnu Majah Hadits 1798 - Dosa dan Ancaman Berbuat Aniaya dalam Zakat
Peringatan Keras Rasulullah bagi Orang yang Berbuat Aniaya dalam Masalah Zakat
Sunan Ibnu Majah : 1798
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1798
حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيُّ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ سَعْدِ بْنِ سِنَانٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُعْتَدِي فِي الصَّدَقَةِ كَمَانِعِهَا
Anas bin Malik Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Orang yang berbuat aniaya dalam masalah zakat bagaikan orang yang enggan membayar zakat. "
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Berbuat aniaya atau curang dalam urusan zakat termasuk ke ke dalam dosa besar.
- Petugas zakat maupun pembayar zakat dilarang melanggar batas-batas aturan yang sudah ditetapkan Allah.
- Menambah-nambah beban zakat secara zalim memiliki konsekuensi hukum yang berat di mata agama.
