Sunan Ibnu Majah Hadits 1860 - Pernikahan Janda dan Gadis
Hadits Pernikahan Janda dan Gadis: Hak Wanita dalam Menentukan Pasangan
Sunan Ibnu Majah : 1860
Sunan Ibnu MajahNomor Hadis 1860
حَدَّثَنِي إِسْمَعِيلُ بْنُ مُوسَى السُّدِّيُّ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ الْهَاشِمِيِّ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْأَيِّمُ أَوْلَى بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْمَرُ فِي نَفْسِهَا قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحْيِي أَنْ تَتَكَلَّمَ قَالَ إِذْنُهَا سُكُوتُهَا
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sementara gadis hendaknya dimintai pendapatnya." Dikatakan, "Wahai Rasulullah, seorang gadis itu malu untuk berbicara! " beliau bersabda: "Diamnya itu adalah wujud persetujuannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang janda memiliki hak penuh atas dirinya sendiri untuk menentukan atau menyetujui calon pasangan hidupnya.
- Seorang gadis tidak boleh dinikahkan begitu saja tanpa dimintai pendapat atau persetujuannya terlebih dahulu.
- Rasa malu seorang gadis untuk berbicara langsung diakomodasi dalam Islam, di mana sikap diamnya dihitung sebagai bentuk persetujuan.
